PASAR MODAL
Pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah),
dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar
modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument
keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian,
masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik
keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku
pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan
yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal
mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen
atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Berikut adalah
produk-produk pasar modal :
1. Saham (Stocks)
1. Saham (Stocks)
Saham pada
dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a. Saham
Biasa (Common Stocks)
Di antara
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak
digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik,
baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana,
saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali
kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah
menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas
yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferred Stocks)
Saham
Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki
investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu:
mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang
tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan
persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada
klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku
(hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil
yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang
sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing
dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki
tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
2. Obligasi
(Bond)
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana
(dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi
adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah
membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga
atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara
periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo
dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya,
instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam
sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga
meningkat, nilai obligasi turun.
3. Obligasi
Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa,
misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki
nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan,
yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum
persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa
dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini
tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi
konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk
kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer
daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan
aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah
memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
4. Reksa
Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat
pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu
dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki
modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan
dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal
Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata
“reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan
uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang
dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana
diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.
ipara
pelaku pasar modal : Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut Kasmir (2001 : 183-189) :
1. Emiten Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor Pemodal yang
akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
6.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi
sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
7.
Penanggung (guarantor).
Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8. Wali amanat (trustee).
8. Wali amanat (trustee).
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
9.
Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
Sebagai pedagang efek, Penjamin emisi, perantara perdagangan, pengelolaan dana.
10. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Sebagai pedagang efek, Penjamin emisi, perantara perdagangan, pengelolaan dana.
10. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11. Kantor
administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
MENGENAL
REKSA DANA
Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,
untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek.
Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal
seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis
Reksa Dana
1. Reksa
Dana Pasar Uang
Reksa Dana
yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito,
SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan
oleh perusahaan atau
Pemerintah)
yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa
Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana
yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa
Dana Campuran
Reksa Dana
yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham
dengan
komposisi yang fleksibel.
4. Reksa
Dana Saham
Reksa Dana
yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa
Dana Terproteksi
Reksa Dana
yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian
rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh
temponya.
Karakteristik
Reksa Dana
Pasar Uang
Bersifat Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana
lainnya, Investasi
jangka pendek, Mempunyai potensi likuid atau
mudah dicairkan, keuntungan sedikit
lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan
Tetap
Mempunyai
potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, Investasi jangka
menengah.
Campuran
Mempunyai
potensi keuntungan yang cukup Investasi jangka menengah sampai panjang. tinggi,
Saham
Mempunyai
potensi keuntungan paling tinggi, Namun mempunyai risiko Investasi jangka yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya, panjang.
Terproteksi
Perlindungan
100% pada nilai pokok investasi, Jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang
Mempunyai
potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi. ditentukan,
Keuntungan
Reksa Dana
1. Biaya
relatif rendah.
2. Cocok
untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu
besar, serta tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio.
3. Dikelola
oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa
Dana
Reksa Dana
dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola
oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun
jika portofolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa
mengalami kerugian.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan
1. Reksa
Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak
termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan
simpanan.
2. Semakin
tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko
hilangnya
nilai
investasi Anda.
3. Pastikan
memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan
memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya,
kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan
laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan
posisi
penyertaan
serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui
dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana
baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami
tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil
risiko.
8. Tetap
menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi
timbulnya
risiko investasi.
9. Pilih
jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan
mudah
terpengaruh
pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Lembaga –
lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal.lembaga tersebut
antaralain:
1. Biro Administrasi EFek, yaitu oenunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memebrikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, menerima bunga, dividend, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat, adalah lembagayang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Para wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO)
4. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang ebrsifat utang atau obligasi. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independent, obyektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui resiko atas suatu obligasi
1. Biro Administrasi EFek, yaitu oenunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memebrikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, menerima bunga, dividend, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat, adalah lembagayang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Para wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO)
4. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang ebrsifat utang atau obligasi. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independent, obyektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui resiko atas suatu obligasi
Profesi yang
banyak berperan dalam kegiatan di pasar modal baik dalam rangka penawaran umum
maupun kegiatan lainnya di pasar modal. Profesi tersebut antara lain :
1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar