Proses
hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger
(penggabungan) adalah sebagai berikut:
A.
Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur dalam
Pasal 126 UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) jo. Pasal 4
ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998
tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa
perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
memperhatikan kepentingan:
a) Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b) kreditor
dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c) masyarakat
dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan
Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H (hal. 486) menyatakan bahwa
syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya
dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Yahya harahap menambahkan
bahwa selain syarat tersebut, Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi
syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya,
perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal
ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan
dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”.
Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud
dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan
perseroan perbankan.
B.
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat
tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan
penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
1.
Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan
menyusun rancangan penggabungan;
2.
Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a)
nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
b)
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c)
tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri
terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila
ada;
e)
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang
meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f)
rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
g)
neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h)
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan;
k)
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)
laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n)
kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang
terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
3.
Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada
Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
C.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan
disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan
diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing
perseroan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya
Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan
“musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ketentuan mengenai RUPS ini dapat
juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS
untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara
mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus
diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H.,
hal. 491):
1.
Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara
musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang
disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
2.
Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat
yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan
ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni
keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari
jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai
atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran
paling sedikit:
·
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau
diwakili dalam RUPS;
·
Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal
karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan
perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan
kuorum RUPS ketiga (lihat Pasal 86 ayat [5] UUPT).
D.
Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS
menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan
dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT)
yang dibuat:
·
di hadapan notaris; dan
·
dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan
tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada
Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk
dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila terdapat perubahan terhadap
Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT
maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan
permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan
perubahan AD. Lebih jauh simak Haruskah Merger dan
Akuisisi Disetujui Menteri?
E.
Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan
yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
·
diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
·
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak
ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
a) persetujuan
Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
b) pemberitahuan
diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran
dasar.
(lihat
Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Betway Casino & Resort – App Store - JtmHub
BalasHapusThe 군포 출장마사지 app was developed by 밀양 출장샵 a team of professionals who had just finished a project in their career. All of them took over the 울산광역 출장샵 site, 경상북도 출장마사지 ensuring a smooth, 춘천 출장마사지