ANATOMI KONTRAK
SUSUNAN YANG SAH
PADA KONTRAK ATAU PERJANJIAN:
Judul
Pembukaan
Komparasi Para Pihak
Premis/Dasar
Pertimbangan
Isi Perjanjian,Ketentuan & Persyaratan
Penutup,Testimonium clause
tanda tangan para pihak,saksi-saksi,lampiran
PENGANTAR
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian,
kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena
itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para
pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, pihak investor maupun dari
pihak negara yang bersangkutan. Hal-hal yang patut diperhatikan oleh para pihak
yang akan mengadakan dan membuat sebuah kontrak adalah:
- kewenangan hukum para pihak,
- perpajakan,
- alas hak yang sah,
- masalah keagrariaan,
- pilihan hukum,
- penyelesaian sengketa,
- pengakhiran kontrak,
- bentuk perjanjian standar.
1. Kemampuan Para Pihak
Kemampuan para pihak yaitu kecakapan dan kemampuan
para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUH Perdata
ditentukan bahwa orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum
apabila telah dewasa atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan, yaitu berumur 21
tahun. Sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah
:
- minderjarigheid (di bawah umur ),
- curatle ( di bawah pengampunan ),
- istri (Pasal 1330 KUH Perdata). Istri kini berwenang untuk membuat kontrak (SEMA Nomor 3 Tahun 1963; Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
2. Perpajakan
Dalam banyak hal, para pihak membuat kontrak
menginginkan perjanjian dirumuskan sedemikian rupa untuk memperkecil pajak.
Pada dasarnya perancang kontrak, yaitu para ahli hukum harus memberikan
pelayanan yang memuaskan kliennya. Akan tetapi dalam hal memperkecil pengenaan
pajak, bukan tidak mungkin rumusan kontrak itu menjadi lain dari maksud para
pihak yang sesungguhnya. Hal ini harus dihindari oleh ahli hukum. Oleh karena
itu, ahli hukum perancang kontrak harus memahami masalah perpajakan dan jika
mungkin bekerja sama dengan konsultan pajak.
3. Alas Hak yang Sah
Khusus untuk perjanjian jual beli, calon pembeli harus
mengetahui atau berusaha mencari tahu bahwa penjual memang memiliki alas hak
yang sah atas barang yang dijual.
4. Masalah Keagrariaan
Perancang perjanjian harus memperhatikan masalah
seputar Hukum Agraria Dalam banyak hal para pihak tidak memahami
masalah-masalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus
memberitahukan hal tersebut kepada kliennya.
5. Pilihan Hukum
Pilihan hukum yaitu berkaitan dengan hukum manakah
yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut.
6. Penyelesaian Sengketa
Perjanjia yang telah disepakati tidak selalu dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian
perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu
pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat
dilakukan secara damai, arbitrase, atau mungkin melalui pengadilan.
7. Berakhirnya Kontrak
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa :
“Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan
yang mempunyai yurisdiksi atas kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah
melindungi pihak yang lemah.
8. Bentuk Standar Kontrak
a. Pengertian Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa
dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk
menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar
kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
- Bentuk tertentu (tertulis).
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
b. Jenis-Jenis Standar Kontrak
Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak yang disertai dengan standar baku
dalam pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat lalu
lintas hukum. Hondius mengemukakan bahwa dewasa ini banyak perjanjian dibuat
atas dasar syarat-syarat baku, seperti perjanjian kerja, perbankan, sektor
pemberian jasa, sewa upah, perniagaan, sewa menyewa, dan lain-lain.
Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar
kontrak tersebut. Namun Marium Darus membagi jenis perjanjian baku menjadi
empat jenis, yaitu :
- Perjanjian Baku Sepihak, yaitu perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu.
- Perjanjian Baku Timbal Balik, yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian Baku yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya dtentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
- 4. Perjanjian Baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat, yaitu perjanjian yang konsepnya sejak semula sudag dipersiapkan untuk memenuhi permintaan dari klien.
B. PRINSIP-PRINSIP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
Di dalam mempersiapkan kontrak, ada dua prinsip hukum
yang harus diperhatikan, yaitu :
- beginselen der contrachtsvrijheid atau party autonomy,
- pacta sunt servanda.
Para pihak bebas menyusun kontrak perjanjian yang
mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
C. PRA PENYUSUNAN KONTRAK
Sebelum kontrak disusun, ada empat hal yang harus
diperhatikan oleh para pihak :
1. Identifikasi Para Pihak
Para pihak dalam kontrak harus teridentifikasi secara
jelas, perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, terutama
soal kewenangan dan apa yang menjadi dasar kewenangannya sebagai pihak
dalam kontrak yang bersangkutan.
2. Penelitian Awal Aspek Terkait
Pada dasarnya pihak-pihak yang terlibat berharap bahwa
kontrak yang dibuat dapat menampung semua keinginannya, sehingga apa yang
menjadi hakikat kontrak benar-benar terperinci secara jelas. Pada akhirnya
penyusun kontrak menyimpulkn hak dan kewajiban masing-masing pihak,
memperhatikan hal terkait dengan isi kontrak, seperti unsur pembayaran, ganti
rugi, serta perpajakn.
3. Pembuatan Memorandum of
Understanding (MOU)
Memorandum of Understanding (MOU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional Indonesia, tetapi dalam praktik sering terjadi. MOU dianggap sebagai kontrak yang sederhana dan tidak disusun secara formal serta dianggap sebagai suatu pembuka kesepakatan. Pada hakikatnya MOU merupakan suatu perjanjian pendahuluan dalam arti masih diikuti perjanjian lainnya. Meskipun MOU diakui banyak manfaatnya, tetapi masih banyak pihak meragukan berlakunya secara yuridis. . TAHAP
PENYUSUNAN KONTRAK
Penyusunan kontrak ini memerlukan kejelian dan ketelitian dari para pihak maupun para notaris. Jika keliru dalam penyusunan kontrak maka akan menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya. Ada lima tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Pembuatan drat pertama, yang meliputi :
a. Judul Kontrak
b. Pembukaan
c. Pihak-pihak dalam kontrak
d. Racital (latar belakang terjadinya kontrak)
e. Isi Kontrak
f. Penutup
Memuat tata cara pengesahan suatu kontrak.
2. Saling menukar draft kontrak
3. Jika perlu diadakan revisi
4. Dilakukan penyelesaian akhir
5. Penutup dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
E. STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Pada dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup.
1. Bagian Pendahuluan
a. Subbagian pembuka (description of the instrument)
1. sebutan atau nama kontrak
2. tanggal pembuatan dan penandatanganan kontrak
3. tempat pembuatan dan penandatanganan kontrak.
b. Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption).
Mencantumkan identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan pihak-pihak yang bertandatangan.
1. para pihak harus disebutkan secara jelas
2. kapasitas dari orang bertandatangan
3. pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
c. Subbagian Penjelasan (premis)
2. Bagian Isi
a. Klausula Definisi.
Mencantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak yang dibuat.
b. Klausula Transaksi
Klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan.
c. Klausula Spesifik
Mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi.
d. Klausula Ketentuan Umum
Mengatur tentang dimisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
3. Bagian Penutup
a. Subbagian kata penutup.
Biasanya menerangkan bahwa kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu.
b. Subbagian ruang penempatan tanda tangan.
Tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas dan jabatan dari pihak yang bertandatangan.
F. PASCA PENYUSUNAN KONTRAK
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu :
1. Pelaksanaan dan penafsiran
Kadang kala sebuah kontrak yang telah dibuat dan siap diterapkan tidak jelas/tidak lengkap sehingga perlu adanya penafsiran. Menurut undang-undang, penafsiran itu dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak
b. keadaan dan tempat dibuatnya kontrak
c. maksud para pihak
d. sifat kontrak yang bersangkutan
e. kebiasaan setempat.
2. Alternatif penyelesaian sengketa
Para pihak bebas menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa dikemudian hari. Biasanya juga penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan.
Lampiran 1:
Anatomi/Pola Kontrak[38]
1. Judul (Heading)
2. Pembukaan
(Opening)
3. Komparisi
Para Pihak (Parties)
4. Premise (Recitals)
Dasar/Pertimbangan
5. Isi
Perjanjian
Ketentuan dan Persyaratan (Terms and Conditions)
6. Klausula
7. Penutup (Closure)
Testimonium Clause
8. Tanda
Tangan (Attestation)
Saksi-saksi
(Witnesses)
Lampiran
(Attachments/Exhibits)
Lampiran 2:
Lampiran 2:
Contoh Kerangka Kontrak[39]
Judul
Sewa Menyewa Rumah
Pembukaan
Pada hari ini, Kamis, 29 juli 2004, di Jakarta, kami
yang bertanda-tangan di bawah ini
Komparisi
1. Tuan X,
swasta, bertempat tinggal di Jalan Tukad Batanghari No.8 Denpasar, selanjutnya
disebut Pihak Pertama
2. Tuan Y,
swasta, bertempat tinggal di Jalan Sei Serayu No.9 Medan, selanjutnya disebut
Pihak Kedua
Premis/Recital
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
Pihak
Pertama merupakan pemilik tanah dan bangunan di Jalan Serayu 10 Jakarta,
berdasarkan sertifikat hak milik ….
Pihak
Pertama hendak menyewakan tanah dan bangunan di Jalan Serayu No.10 Jakarta
Pihak
Kedua hendak menyewa tanah dan bangunan
Pihak
Kedua hendak menyewa tanah dan bangunan di Jalan Serayu No.10 Jakarta
Isi Perjanjian
a. Ketentuan Umum
Pasal …
Ketentuan Umum
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a. Bank
adalah …..
b. Debitur
adalah ….
b. Ketentuan Pokok:
Klausula Transaksional
Klausula
Spesifik
Klausula
Antisipatif
c. Ketentuan
Penunjang
Klausula
tentang Condition Present (harus dipenuhi sebelum pihak lain memenuhi)
Klausula
tentang Affirmatif Covenant (janji-janji berbuat sasuatu)
Klausula
Negatif Covenant (janji-janji tidak berbuat sesuatu)
Arbitrase
Pasal ….
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan
diselesaikan dalam menurut peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI).
Kahar/Force
Majeure
Pasal …
Apabila terjadi kelambatan atau kegagalan oleh salah
satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini
yang disebabkan tindakan atau kejadian yang ditimbulkan atau diakibatkan suatu
kejadian yang berada di luar kemampuan para pihak seperti banjir, badai, gempa
bumi maka kelambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai
kesalahan pihak yang bersangkutan melainkan dilindungi dan tidak akan mengalami
tuntutan atas kerugian yang diderita pihak lain.
Pilihan
Hukum
Pasal …
Perjanjian ini ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pilihan
Jurisdiksi
Pasal …
Perjanjian ini tunduk kepada jurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Keseluruhan
(Entirety)
Pasal …
Perjanjian ini serta lampiran-lampiran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari perjanjian yang
berisikan keseluruhan perjanjian antara para pihak berkenaan dengan hal pokok
dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian-perjanjian
sebelumnya, negosiasi-negosiasi, kewajiban-kewajiban, dan sesuatu yang harus
dikerjakan serta tulisa berkenaan dengan hal pokok perjanjian ini.
Pelepasan
Hak (Waiver)
Pasal ….
Dalam hal terjadi ketidaktaatan, ketidakpastian,
kelambatan atau kesabaran oleh Bank dalam melaksanakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit ini atau pemberian waktu oleh Bank kepada
debitur, maka hal ini tidak akan mengurangi, mempengaruhi atau membatasi
hak-hak dan ketentuan-ketentuan dari Bank berdasarkan perjanjian ini dan suatu
pelepasan hak oleh Bank atas suatu pelanggaran tidak akan berlaku sebagai suatu
pelepasan dari pelanggaran kemudian atau yang terus berlangsung.
Domisili
Pasal …
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibat
yang timbul, kedua belah pihak memilih domisili yang umum dan tetap di kantor
panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penutup/Closure
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap
bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan ditandatagani oleh para pihak.
Tanda
Tangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar