Jumat, 13 September 2013

antomi dalam sebuah kontrak perjanjian



ANATOMI KONTRAK
SUSUNAN YANG SAH PADA KONTRAK ATAU PERJANJIAN:
Judul
Pembukaan
Komparasi Para Pihak
Premis/Dasar
Pertimbangan
Isi Perjanjian,Ketentuan & Persyaratan
Penutup,Testimonium clause
tanda tangan para pihak,saksi-saksi,lampiran



PENGANTAR
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Hal-hal yang patut diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat sebuah kontrak adalah:
  1. kewenangan hukum para pihak,
  2. perpajakan,
  3. alas hak yang sah,
  4. masalah keagrariaan,
  5. pilihan hukum,
  6. penyelesaian sengketa,
  7. pengakhiran kontrak,
  8. bentuk perjanjian standar.
1.   Kemampuan Para Pihak
Kemampuan para pihak yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum apabila telah dewasa atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan, yaitu berumur 21 tahun. Sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah :
  1. minderjarigheid (di bawah umur ),
  2. curatle ( di bawah pengampunan ),
  3. istri (Pasal 1330 KUH Perdata). Istri kini berwenang untuk membuat kontrak (SEMA Nomor 3 Tahun 1963; Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
2.   Perpajakan
Dalam banyak hal, para pihak membuat kontrak menginginkan perjanjian dirumuskan sedemikian rupa untuk memperkecil pajak. Pada dasarnya perancang kontrak, yaitu para ahli hukum harus memberikan pelayanan yang memuaskan kliennya. Akan tetapi dalam hal memperkecil pengenaan pajak, bukan tidak mungkin rumusan kontrak itu menjadi lain dari maksud para pihak yang sesungguhnya. Hal ini harus dihindari oleh ahli hukum. Oleh karena itu, ahli hukum perancang kontrak harus memahami masalah perpajakan dan jika mungkin bekerja sama dengan konsultan pajak.
3.   Alas Hak yang Sah
Khusus untuk perjanjian jual beli, calon pembeli harus mengetahui atau berusaha mencari tahu bahwa penjual memang memiliki alas hak yang sah atas barang yang dijual.
4.   Masalah Keagrariaan
Perancang perjanjian harus memperhatikan masalah seputar Hukum Agraria Dalam banyak hal para pihak tidak memahami masalah-masalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus memberitahukan hal tersebut kepada kliennya.
5.   Pilihan Hukum
Pilihan hukum yaitu berkaitan dengan hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut.
6.   Penyelesaian Sengketa
Perjanjia yang telah disepakati tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, arbitrase, atau mungkin melalui pengadilan.
7.   Berakhirnya Kontrak
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa : “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi atas kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.
8.   Bentuk Standar Kontrak
a.   Pengertian Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
  1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
  2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
  4. Bentuk tertentu (tertulis).
  5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
b.   Jenis-Jenis Standar Kontrak
Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak yang disertai dengan standar baku dalam pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat lalu lintas hukum. Hondius mengemukakan bahwa dewasa ini banyak perjanjian dibuat atas dasar syarat-syarat baku, seperti perjanjian kerja, perbankan, sektor pemberian jasa, sewa upah, perniagaan, sewa menyewa, dan lain-lain.
Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut. Namun Marium Darus membagi jenis perjanjian baku menjadi empat jenis, yaitu :
  1. Perjanjian Baku Sepihak, yaitu perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu.
  2. Perjanjian Baku Timbal Balik, yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak.
  3. Perjanjian Baku yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya dtentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
  4. 4. Perjanjian Baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat, yaitu perjanjian yang konsepnya sejak semula sudag dipersiapkan untuk memenuhi permintaan dari klien.
B.  PRINSIP-PRINSIP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
Di dalam mempersiapkan kontrak, ada dua prinsip hukum yang harus diperhatikan, yaitu :
  1. beginselen der contrachtsvrijheid atau party autonomy,
  2. pacta sunt servanda.
Para pihak bebas menyusun kontrak perjanjian yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
C.  PRA PENYUSUNAN KONTRAK
Sebelum kontrak disusun, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak :
1.   Identifikasi Para Pihak
Para pihak dalam kontrak harus teridentifikasi secara jelas, perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, terutama soal kewenangan dan apa yang menjadi dasar  kewenangannya sebagai pihak dalam kontrak yang bersangkutan.
2.   Penelitian Awal Aspek Terkait
Pada dasarnya pihak-pihak yang terlibat berharap bahwa kontrak yang dibuat dapat menampung semua keinginannya, sehingga apa yang menjadi hakikat kontrak benar-benar terperinci secara jelas. Pada akhirnya penyusun kontrak menyimpulkn hak dan kewajiban masing-masing pihak, memperhatikan hal terkait dengan isi kontrak, seperti unsur pembayaran, ganti rugi, serta perpajakn.
3.   Pembuatan Memorandum of Understanding (MOU)
Memorandum of Understanding (MOU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional Indonesia, tetapi dalam praktik sering terjadi. MOU dianggap sebagai kontrak yang sederhana dan tidak disusun secara formal serta dianggap sebagai suatu pembuka kesepakatan. Pada hakikatnya MOU merupakan suatu perjanjian pendahuluan dalam arti masih diikuti perjanjian lainnya. Meskipun MOU diakui banyak manfaatnya, tetapi masih banyak pihak meragukan berlakunya secara yuridis. .  TAHAP
 
PENYUSUNAN KONTRAK
Penyusunan kontrak ini memerlukan kejelian dan ketelitian dari para pihak maupun para notaris. Jika keliru dalam penyusunan kontrak maka akan menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya. Ada lima tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.   Pembuatan drat pertama, yang meliputi :
a.   Judul Kontrak
b.   Pembukaan
c.   Pihak-pihak dalam kontrak
d.   Racital (latar belakang terjadinya kontrak)
e.   Isi Kontrak
f.    Penutup
 
 
Memuat tata cara pengesahan suatu kontrak.
2.   Saling menukar draft kontrak
3.   Jika perlu diadakan revisi
4.   Dilakukan penyelesaian akhir
5.   Penutup dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
E.   STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Pada dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup.
1.   Bagian Pendahuluan
a.   Subbagian pembuka (description of the instrument)
1.   sebutan atau nama kontrak
2.   tanggal pembuatan dan penandatanganan kontrak
3.   tempat pembuatan dan penandatanganan kontrak.
b.   Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption).
Mencantumkan identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan pihak-pihak yang bertandatangan.
1.    para pihak harus disebutkan secara jelas
2.    kapasitas dari orang bertandatangan
3.    pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
c.   Subbagian Penjelasan (premis)
2.   Bagian Isi
a.   Klausula Definisi.
Mencantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak yang dibuat.
b.   Klausula Transaksi
Klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan.
c.   Klausula Spesifik
Mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi.
d.   Klausula Ketentuan Umum
Mengatur tentang dimisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
3.   Bagian Penutup
a.   Subbagian kata penutup.
Biasanya menerangkan bahwa kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu.
b.   Subbagian ruang penempatan tanda tangan.
Tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas dan jabatan dari pihak yang bertandatangan.
F.   PASCA PENYUSUNAN KONTRAK
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu :
1.   Pelaksanaan dan penafsiran
Kadang kala sebuah kontrak yang telah dibuat dan siap diterapkan tidak jelas/tidak lengkap sehingga perlu adanya penafsiran. Menurut undang-undang, penafsiran itu dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.   kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak
b.   keadaan dan tempat dibuatnya kontrak
c.   maksud para pihak
d.   sifat kontrak yang bersangkutan
e.   kebiasaan setempat.
2.   Alternatif penyelesaian sengketa
Para pihak bebas menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa dikemudian hari. Biasanya juga penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

Lampiran 1:
Anatomi/Pola Kontrak[38]
1. Judul (Heading)
2. Pembukaan (Opening)
3. Komparisi
Para Pihak (Parties)
4. Premise (Recitals)
Dasar/Pertimbangan
5. Isi Perjanjian
Ketentuan dan Persyaratan (Terms and Conditions)
6. Klausula
7. Penutup (Closure)
Testimonium Clause
8. Tanda Tangan (Attestation)
Saksi-saksi (Witnesses)
Lampiran
(Attachments/Exhibits)
Lampiran 2:
Contoh Kerangka Kontrak[39]
Judul
Sewa Menyewa Rumah
Pembukaan
Pada hari ini, Kamis, 29 juli 2004, di Jakarta, kami yang bertanda-tangan di bawah ini
Komparisi
1. Tuan X, swasta, bertempat tinggal di Jalan Tukad Batanghari No.8 Denpasar, selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Tuan Y, swasta, bertempat tinggal di Jalan Sei Serayu No.9 Medan, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Premis/Recital
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
Pihak Pertama merupakan pemilik tanah dan bangunan di Jalan Serayu 10 Jakarta, berdasarkan sertifikat hak milik ….
Pihak Pertama hendak menyewakan tanah dan bangunan di Jalan Serayu No.10 Jakarta
Pihak Kedua hendak menyewa tanah dan bangunan
Pihak Kedua hendak menyewa tanah dan bangunan di Jalan Serayu No.10 Jakarta
Isi Perjanjian
a. Ketentuan Umum
Pasal …
Ketentuan Umum
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a. Bank adalah …..
b. Debitur adalah ….
b. Ketentuan Pokok:
Klausula Transaksional
Klausula Spesifik
Klausula Antisipatif
c. Ketentuan Penunjang
Klausula tentang Condition Present (harus dipenuhi sebelum pihak lain memenuhi)
Klausula tentang Affirmatif Covenant (janji-janji berbuat sasuatu)
Klausula Negatif Covenant (janji-janji tidak berbuat sesuatu)
Arbitrase
Pasal ….
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam menurut peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kahar/Force Majeure
Pasal …
Apabila terjadi kelambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan tindakan atau kejadian yang ditimbulkan atau diakibatkan suatu kejadian yang berada di luar kemampuan para pihak seperti banjir, badai, gempa bumi maka kelambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan pihak yang bersangkutan melainkan dilindungi dan tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita pihak lain.

Pilihan Hukum
Pasal …
Perjanjian ini ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pilihan Jurisdiksi
Pasal …
Perjanjian ini tunduk kepada jurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keseluruhan (Entirety)
Pasal …
Perjanjian ini serta lampiran-lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari perjanjian yang berisikan keseluruhan perjanjian antara para pihak berkenaan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian-perjanjian sebelumnya, negosiasi-negosiasi, kewajiban-kewajiban, dan sesuatu yang harus dikerjakan serta tulisa berkenaan dengan hal pokok perjanjian ini.
Pelepasan Hak (Waiver)
Pasal ….
Dalam hal terjadi ketidaktaatan, ketidakpastian, kelambatan atau kesabaran oleh Bank dalam melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit ini atau pemberian waktu oleh Bank kepada debitur, maka hal ini tidak akan mengurangi, mempengaruhi atau membatasi hak-hak dan ketentuan-ketentuan dari Bank berdasarkan perjanjian ini dan suatu pelepasan hak oleh Bank atas suatu pelanggaran tidak akan berlaku sebagai suatu pelepasan dari pelanggaran kemudian atau yang terus berlangsung.


Domisili
Pasal …
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibat yang timbul, kedua belah pihak memilih domisili yang umum dan tetap di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penutup/Closure
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatagani oleh para pihak.
Tanda Tangan
Pihak Pertama                                                                                              Pihak Kedua
                                                                       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar